BEI-OJK Kaji Perusahaan Asing IPO di Indonesia

Last modified date

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji kemungkinan perusahaan berbadan hukum asing untuk menawarkan sahamnya di BEI.

“Umumnya perusahaan yang akan melakukan penawaran umum nanti adalah perusahaan yang sizeable, relatif menengah ke atas,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (13/2/2023).

Nyoman menyebut, perusahaan asing yang dapat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI bukanlah perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Perusahaan tersebut merupakan perusahaan asing yang melakukan kegiatan operasionalnya di Indonesia dan memberikan kontribusi kepada ekonomi Indonesia.

“Kami mengadakan studi bagaimana perusahaan ini nantinya, agar (setelah IPO) mereka bisa berkembang. Nanti kami akan melakukan pengawasan,” kata Nyoman.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, salah satu opsi yang akan ditempuh perusahaan asing yang akan IPO di BEI, yakni melalui mekanisme Special Purpose Acquisition Company atau SPAC.

SPAC merupakan langkah penawaran umum atau initial public offering (IPO) bagi perusahaan yang dibentuk khusus untuk mengakuisisi perusahaan lain.

“Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana kondisi target perusahaan tersebut, itu juga masuk dalam kriteria kami,” kata Inarno, beberapa waktu lalu.

Afditya Imam