ISTILAH FOMO DALAM PASAR MODAL
Istilah “FOMO” dalam pasar modal Indonesia adalah singkatan dari “Fear of Missing Out” atau rasa takut ketinggalan. Istilah ini mengacu pada perasaan kecemasan atau kekhawatiran investor yang muncul ketika melihat bahwa saham atau aset lain sedang mengalami kenaikan harga atau tren positif, dan mereka khawatir akan ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam konteks pasar modal, FOMO dapat terjadi ketika investor melihat saham-saham tertentu sedang mengalami lonjakan harga yang dramatis atau ketika ada tren pasar yang kuat. Investor yang terpengaruh oleh FOMO cenderung merasa terdorong untuk segera membeli saham atau aset tersebut tanpa melakukan analisis yang cermat atau pertimbangan yang matang.
FOMO dapat menjadi faktor yang memicu perilaku spekulatif atau impulsif dalam investasi, di mana investor tidak lagi berdasarkan pada analisis fundamental atau strategi investasi yang terencana dengan baik, tetapi lebih didorong oleh emosi dan keinginan untuk tidak ketinggalan tren pasar. Hal ini dapat menyebabkan pengambilan risiko yang tidak rasional atau penyesalan di kemudian hari jika harga saham turun setelah pembelian dilakukan.
Penting bagi investor untuk mengenali dampak dari FOMO dan mengembangkan disiplin diri dalam mengelola emosi mereka saat berinvestasi. Mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis yang rasional dan strategi yang terencana dengan baik seringkali lebih bijaksana daripada bereaksi secara impulsif terhadap tren pasar atau sentimen pasar yang sedang berlangsung.