18/10/2021
Kripto Bukan Alat Pembayaran, Tapi Sah sebagai Komoditas
Rupiah merupakan Alat pembayaran yang sah di Indonesia. Untuk itulah, Gubernur BI Perry Warjiyo secara tegas melarang seluruh lembaga keuangan terutama yang bekerjasama dengan BI untuk memfasilitasi ataupun menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran. “Sesuai dengan Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang BI, Kripto itu adalah aset, bukan alat pembayaran sah,” Ujar Perry Wrjiyo dalam webinar BPK RI,...