SYARAT UMUM IPO PASAR MODAL
IPO (Initial Public Offering) adalah proses di mana perusahaan menawarkan sahamnya ke publik untuk pertama kalinya. Untuk bisa melantai di pasar modal melalui IPO, sebuah perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh otoritas bursa efek dan regulator.
Di Indonesia, persyaratan IPO diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berikut adalah beberapa syarat umum IPO di pasar modal:
- Bentuk Badan Usaha
Perusahaan harus berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, termasuk pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Perusahaan juga harus berstatus sebagai perusahaan terbuka (Tbk) sebelum melakukan IPO.
- Laporan Keuangan yang Terkini dan Diaudit
Perusahaan harus menyediakan laporan keuangan selama minimal 1-3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang terdaftar di OJK.
Laporan keuangan tersebut harus wajar tanpa pengecualian, yang menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan sehat dan tidak ada masalah besar.
- Kinerja Keuangan yang Memadai
Bursa Efek Indonesia (BEI) mensyaratkan perusahaan yang ingin IPO untuk memiliki modal dan ekuitas tertentu.
Misalnya, untuk perusahaan yang ingin tercatat di Papan Utama, minimal ekuitas harus di atas Rp 100 miliar dan laba sebelum pajak positif selama setidaknya satu tahun terakhir. Sedangkan untuk Papan Pengembangan, ekuitas minimal Rp 5 miliar tanpa syarat laba tertentu.
- Struktur Kepemilikan Saham
Perusahaan harus menawarkan minimal sejumlah saham tertentu kepada publik. Di Indonesia, biasanya minimal 20% dari total saham harus ditawarkan ke publik, tergantung dari jumlah ekuitas dan modal perusahaan.
Ada juga ketentuan tentang jumlah minimal pemegang saham, misalnya minimal 300 pemegang saham untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan.
- Kepatuhan terhadap Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG)
Perusahaan harus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ini termasuk memiliki struktur manajemen yang jelas, transparansi dalam operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi dan etika bisnis.
- Memenuhi Persyaratan Legal dan Kepatuhan
Perusahaan harus memenuhi berbagai persyaratan legal, termasuk kepatuhan terhadap peraturan pajak, lingkungan, ketenagakerjaan, dan regulasi lainnya yang berlaku.
Tidak boleh ada masalah hukum besar yang sedang dihadapi perusahaan yang bisa berdampak negatif pada operasional atau reputasi perusahaan.
- Memiliki Prospektus IPO
Perusahaan harus menyusun dan menerbitkan prospektus yang memberikan informasi lengkap tentang perusahaan, termasuk kegiatan usaha, kinerja keuangan, risiko, dan rencana penggunaan dana IPO.
Prospektus harus tersedia untuk publik dan mendapatkan persetujuan dari OJK sebelum IPO.
- Penunjukan Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Perusahaan harus menunjuk penjamin emisi efek yang akan membantu mengatur proses IPO dan memasarkan saham kepada publik.
Penjamin emisi bertanggung jawab untuk menjamin bahwa proses IPO sesuai dengan regulasi dan membantu menetapkan harga saham yang wajar.
- Memenuhi Persyaratan Administratif BEI
Perusahaan harus mengajukan permohonan pencatatan saham di BEI dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan, termasuk biaya pencatatan dan dokumen pendukung.
- Transparansi dan Pengungkapan Informasi
Perusahaan yang akan IPO diwajibkan untuk bersikap transparan dalam memberikan informasi penting yang relevan bagi calon investor.
Setelah IPO, perusahaan juga diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi berkala, termasuk laporan keuangan, laporan tahunan, dan laporan perubahan signifikan yang mempengaruhi kinerja perusahaan.
- Menyusun Rencana Penggunaan Dana IPO
Perusahaan wajib menyusun rencana penggunaan dana dari hasil IPO yang harus disampaikan dalam prospektus.
Penggunaan dana biasanya untuk tujuan ekspansi, pelunasan utang, atau modal kerja, yang harus dijelaskan secara rinci.
Memenuhi semua persyaratan ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan bahwa perusahaan yang melantai di bursa memiliki kondisi yang cukup kuat untuk beroperasi sebagai perusahaan publik.