POIN PENTING FREE FLOAT

Last modified date

Free float, atau saham beredar bebas, mengacu pada jumlah saham suatu perusahaan yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar terbuka. Ini mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham minoritas, institusi, dan publik, yang dapat dibeli dan dijual di bursa saham. Free float tidak termasuk saham yang dipegang oleh pemegang saham mayoritas, pendiri, atau pihak-pihak terkait yang dianggap tidak tersedia untuk diperdagangkan.

Beberapa poin penting tentang free float dalam saham:

  1. Saham Beredar Bebas vs. Saham Seluruhnya:
    • Saham beredar bebas adalah bagian dari total saham suatu perusahaan. Total saham suatu perusahaan mencakup saham yang dimiliki oleh pemegang saham mayoritas, pendiri, dan pihak terkait lainnya yang dianggap tidak tersedia untuk diperdagangkan.
  2. Penting untuk Analisis Likuiditas:
    • Free float penting untuk analisis likuiditas saham. Semakin besar free float, semakin mudah bagi investor untuk membeli atau menjual saham tanpa memengaruhi harga pasar secara signifikan.
  3. Pengaruh pada Harga Saham:
    • Saham dengan free float yang rendah cenderung memiliki potensi pergerakan harga yang lebih besar karena volume perdagangan yang relatif kecil dapat memiliki dampak yang lebih besar terhadap harga. Sebaliknya, saham dengan free float yang tinggi cenderung lebih stabil.
  4. Indeks Saham dan Free Float:
    • Beberapa indeks saham memperhitungkan free float dalam perhitungan kapitalisasi pasar mereka. Hal ini dilakukan untuk mencerminkan nilai pasar saham yang sebenarnya yang dapat diakses oleh investor di pasar terbuka.
  5. Penting dalam Penilaian Fundamental:
    • Dalam analisis fundamental, investor mungkin lebih tertarik pada nilai perusahaan berdasarkan free float, karena ini mencerminkan nilai yang dapat diakses oleh pasar dan pemegang saham umum.

Pemahaman tentang free float membantu investor dan analis dalam mengevaluasi likuiditas saham, memperkirakan potensi volatilitas harga, dan memahami dinamika pasar terkait dengan kepemilikan saham suatu perusahaan.

Afditya Imam