PERBEDAAN UTAMA MERGEN & AKUISISI SAHAM
Merger dan akuisisi saham adalah dua konsep yang berbeda dalam dunia bisnis, meskipun keduanya melibatkan penggabungan perusahaan atau entitas bisnis. Berikut adalah perbedaan utama antara merger dan akuisisi saham:
- Merger (Penggabungan):
- Definisi: Merger terjadi ketika dua perusahaan atau lebih sepakat untuk bergabung menjadi satu entitas tunggal baru.
- Penggabungan: Dalam merger, perusahaan yang terlibat menggabungkan aset, karyawan, dan operasi mereka menjadi satu kesatuan.
- Struktur kepemilikan: Setelah merger, pemilik saham dari perusahaan yang bergabung menjadi satu biasanya akan memiliki saham dalam perusahaan baru sesuai dengan persetujuan dan perbandingan yang ditentukan.
- Akuisisi Saham:
- Definisi: Akuisisi saham terjadi ketika satu perusahaan membeli mayoritas saham dari perusahaan lain, sehingga memperoleh kendali atas perusahaan tersebut.
- Pengambilalihan: Dalam akuisisi saham, perusahaan yang mengakuisisi (pembeli) membeli mayoritas saham dari perusahaan target (penjual).
- Struktur kepemilikan: Setelah akuisisi, perusahaan pembeli biasanya akan memiliki kendali mayoritas atas perusahaan target, meskipun perusahaan target tetap dapat beroperasi secara independen atau diintegrasikan ke dalam operasi perusahaan pembeli.
Perbedaan Utama:
- Pendekatan: Merger melibatkan kesepakatan antara dua perusahaan yang setara untuk menjadi satu entitas baru, sementara akuisisi saham melibatkan satu perusahaan (pembeli) yang mengambil alih kontrol atas perusahaan lain (target) dengan membeli mayoritas sahamnya.
- Struktur Kepemilikan: Setelah merger, struktur kepemilikan saham bisa lebih setara, sedangkan dalam akuisisi saham, perusahaan pembeli akan memiliki mayoritas saham perusahaan target.
- Tujuan: Tujuan merger mungkin lebih untuk memperluas pangsa pasar atau mendiversifikasi bisnis, sedangkan akuisisi saham sering kali untuk mendapatkan akses ke teknologi, sumber daya, atau penghematan biaya.
Pemahaman tentang perbedaan ini penting karena mereka dapat mempengaruhi bagaimana kedua jenis transaksi ini diatur hukumnya dan dampaknya terhadap stakeholders, termasuk pemegang saham, karyawan, dan pasar secara umum.