Anak Usahanya Investasi di Gojek, Ini Penjelasan TLKM
Manajemen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menegaskan terkait penyerapan obligasi konversi senilai Rp6,4 triliun Gojek oleh anak usahanya – Telkomsel, bukan transaksi afiliasi.
TLKM memastikan investasi Telkomsel kepada Gojek bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (POJK 42) antara Telkomsel dan Gojek
Alasannya, tidak terdapat kesamaan 1 atau lebih anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris antara Perseroan atau Telkomsel dengan Gojek.
Kemudian, Telkomsel dan Gojek bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung ataupun tidak langsung oleh pihak yang sama, karena perseroan selaku induk perusahaan Telkomsel dalam hal ini dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia dan Gojek tidak dikendalikan oleh Negara Republik Indonesia.
Alasan lainnya, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi yang dilakukan perseroan atau Telkomsel dengan pemegang saham utama Perseroan atau Telkomsel.