ISTILAH SAHAM BONUS

Last modified date

Saham bonus adalah saham tambahan yang diberikan oleh perusahaan kepada pemegang saham yang ada tanpa biaya, berdasarkan jumlah saham yang sudah mereka miliki.

Saham bonus biasanya diterbitkan dari laba ditahan (retained earnings) perusahaan dan merupakan cara untuk mengkapitalisasi keuntungan tanpa mengeluarkan uang tunai sebagai dividen.

Ciri-Ciri Saham Bonus:

  1. Gratis untuk Pemegang Saham: Saham bonus tidak memerlukan pembayaran tambahan dari pemegang saham.
  2. Berdasarkan Rasio: Saham bonus diberikan berdasarkan rasio tertentu, misalnya 2:1 (dua saham baru untuk setiap satu saham yang dimiliki) atau 1:1 (satu saham baru untuk setiap satu saham yang dimiliki).
  3. Tidak Mengubah Nilai Kepemilikan: Meskipun jumlah saham yang dimiliki meningkat, nilai total investasi pemegang saham biasanya tetap sama, karena harga saham akan disesuaikan secara proporsional.

Tujuan Penerbitan Saham Bonus:

  1. Meningkatkan Likuiditas Saham: Dengan menambah jumlah saham yang beredar, saham menjadi lebih terjangkau bagi investor kecil karena harga saham cenderung turun setelah penerbitan saham bonus.
  2. Meningkatkan Kepercayaan Investor: Saham bonus sering dianggap sebagai tanda bahwa perusahaan memiliki keuangan yang kuat.
  3. Mengkapitalisasi Laba Ditahan: Perusahaan dapat mengubah laba ditahan menjadi saham tambahan tanpa mengeluarkan uang tunai.

Contoh:

Jika Anda memiliki 100 saham suatu perusahaan dengan harga Rp1.000 per saham, dan perusahaan mengeluarkan saham bonus dengan rasio 1:1, Anda akan menerima tambahan 100 saham, sehingga totalnya menjadi 200 saham. Namun, harga saham kemungkinan akan turun menjadi Rp500 per saham agar nilai total investasi Anda tetap sama (200 x Rp500 = Rp100.000).

Saham bonus berbeda dengan dividen saham, meskipun sering dianggap serupa. Dividen saham diberikan dari laba yang ditetapkan sebagai dividen, sementara saham bonus biasanya berasal dari kapitalisasi cadangan atau laba ditahan.

Afditya Imam