ISTILAH MODAL ASING DI PASAR MODAL

Last modified date

Di pasar modal Indonesia, istilah “modal asing” merujuk pada investasi yang dilakukan oleh investor dari luar negeri. Modal asing dapat berkontribusi signifikan terhadap pasar modal Indonesia, dan ada beberapa istilah dan konsep yang terkait dengan modal asing yang penting untuk dipahami. Berikut adalah beberapa istilah utama terkait modal asing di pasar modal Indonesia:

1. Investasi Asing Langsung (Foreign Direct Investment, FDI)

  • Definisi: Investasi asing langsung merujuk pada investasi oleh perusahaan atau individu asing yang membeli saham atau aset di perusahaan Indonesia, sering kali dengan tujuan memiliki kontrol atau pengaruh signifikan dalam perusahaan tersebut.
  • Contoh: Akuisisi oleh perusahaan asing atau pendirian cabang baru di Indonesia.

2. Investasi Portofolio Asing (Foreign Portfolio Investment, FPI)

  • Definisi: Investasi portofolio asing merujuk pada investasi oleh investor asing dalam instrumen pasar modal seperti saham dan obligasi tanpa berniat memiliki kontrol signifikan.
  • Contoh: Pembelian saham perusahaan publik di Indonesia oleh investor asing.

3. Investasi Asing di Pasar Modal (Foreign Investment in Capital Markets)

  • Definisi: Ini merujuk pada investasi yang dilakukan oleh investor asing di pasar saham, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya di Indonesia. Biasanya, ini termasuk investasi melalui produk keuangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
  • Contoh: Pembelian saham-saham yang terdaftar di BEI oleh investor asing.

4. Kepemilikan Saham Asing (Foreign Ownership)

  • Definisi: Persentase kepemilikan saham oleh investor asing dalam suatu perusahaan. Di Indonesia, ada batasan kepemilikan asing pada sektor-sektor tertentu.
  • Contoh: Perusahaan-perusahaan terbuka di Indonesia mungkin memiliki batas maksimum kepemilikan asing sesuai dengan regulasi sektor tertentu.

5. Repatriasi (Repatriation)

  • Definisi: Proses pemindahan dana dari investasi asing kembali ke negara asal investor setelah penjualan atau dividen.
  • Contoh: Jika seorang investor asing menjual sahamnya di BEI dan mengirimkan hasilnya kembali ke negara asalnya.

6. Kebijakan Modal Asing (Foreign Investment Policy)

  • Definisi: Regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur investasi asing. Ini mencakup batasan kepemilikan, izin yang diperlukan, dan syarat-syarat investasi.
  • Contoh: Undang-Undang Penanaman Modal (UU PMA) yang mengatur investasi asing di Indonesia.

7. Bursa Efek Indonesia (BEI)

  • Definisi: Lembaga yang memfasilitasi perdagangan saham dan instrumen pasar modal lainnya di Indonesia. BEI memungkinkan investor asing untuk membeli dan menjual saham perusahaan Indonesia.
  • Contoh: BEI adalah platform tempat investor asing dapat membeli saham-saham yang terdaftar di pasar modal Indonesia.

8. Penilaian Risiko Negara (Country Risk Assessment)

  • Definisi: Penilaian yang dilakukan oleh investor asing untuk menentukan risiko investasi di negara tertentu, termasuk risiko politik, ekonomi, dan regulasi.
  • Contoh: Investor asing mengevaluasi stabilitas politik dan ekonomi Indonesia sebelum berinvestasi di pasar modal.

9. Kepatuhan Regulasi (Regulatory Compliance)

  • Definisi: Kewajiban yang harus dipenuhi oleh investor asing untuk mematuhi peraturan dan undang-undang pasar modal Indonesia.
  • Contoh: Melaporkan kepemilikan saham dan transaksi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

10. Laporan Kepemilikan Asing (Foreign Ownership Report)

  • Definisi: Laporan yang disampaikan oleh perusahaan publik mengenai kepemilikan saham asing dalam perusahaan tersebut.
  • Contoh: Laporan triwulanan yang menunjukkan persentase saham yang dimiliki oleh investor asing.

11. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

  • Definisi: Badan pengawas sektor keuangan di Indonesia yang mengatur dan mengawasi kegiatan pasar modal, termasuk investasi asing.
  • Contoh: OJK mengatur kepatuhan investor asing terhadap peraturan pasar modal Indonesia.

12. Market Capitalization (Kapitalisasi Pasar)

  • Definisi: Nilai total dari saham-saham yang terdaftar di pasar modal yang dimiliki oleh investor asing. Kapitalisasi pasar menunjukkan seberapa besar pengaruh modal asing dalam pasar saham Indonesia.
  • Contoh: Kapitalisasi pasar saham-saham yang banyak dimiliki oleh investor asing.

Konsultasi dan Informasi Lebih Lanjut

Jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut tentang investasi asing di pasar modal Indonesia, Anda dapat berkonsultasi dengan:

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Badan regulasi yang mengawasi dan mengatur pasar modal di Indonesia.
  • Bursa Efek Indonesia (BEI): Penyedia informasi dan platform perdagangan saham dan instrumen pasar modal.
  • Konsultan Investasi dan Penasihat Keuangan: Profesional yang dapat memberikan saran spesifik terkait investasi asing di pasar modal Indonesia.

Memahami istilah-istilah ini akan membantu Anda lebih baik dalam mengevaluasi dan mengelola investasi Anda di pasar modal Indonesia, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Afditya Imam