Jepang Potong Pajak Crypto Jadi 20%, Kejar Singapura yang 0%
Pemerintah Jepang mengumumkan rencana revolusioner untuk merevitalisasi pasar cryptocurrency (crypto) domestiknya dengan memangkas pajak keuntungan crypto dari tingkat maksimal 55% menjadi hanya 20% rata-rata.
Langkah ini, yang diusulkan oleh Badan Jasa Keuangan Jepang (FSA), diharapkan mendorong adopsi crypto lebih luas di Negeri Sakura. Namun, di tengah euforia ini, mata dunia tertuju pada Singapura negara tetangga yang sudah lama menjadi surga pajak crypto dengan tarif nol persen untuk investor individu. Apakah Jepang bisa mengejar ketertinggalan?
Detail Rencana Jepang: Pajak Ringan plus Pengawasan Ketat
Pengumuman ini datang seperti hembusan angin segar bagi para investor Jepang yang selama ini merasa terbebani oleh regulasi pajak yang berat.
Sebelumnya, keuntungan dari penjualan crypto seperti Bitcoin atau Ethereum dikenakan pajak miscellanous income hingga 55%, tergantung bracket pendapatan. Kini, FSA berencana menurunkannya menjadi 20%, setara dengan pajak korporasi standar, yang akan berlaku mulai 2026 jika disetujui parlemen.
Tidak berhenti di situ, Jepang juga memperketat aturan untuk mencegah penipuan. Rencana baru mencakup:
- Larangan Insider Trading: Mirip aturan di pasar saham, pejabat atau karyawan perusahaan crypto dilarang memanfaatkan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi.
- Pengungkapan Transparan: Sebanyak 105 aset crypto utama (termasuk BTC dan ETH) wajib dilaporkan secara detail oleh pelaku pasar, untuk memastikan transparansi dan mencegah manipulasi.
Menurut analis pasar, langkah ini bisa menarik kembali modal Jepang yang selama ini mengalir ke luar negeri. “Jepang ingin jadi pusat crypto Asia, tapi dengan sentuhan keamanan ala Jepang,” kata seorang pakar keuangan di Tokyo.
Singapura: Surga Pajak yang Sudah ‘Siap Tempur’
Sementara Jepang baru ‘bangun’ dari kebijakan pajaknya yang kaku, Singapura sudah menikmati statusnya sebagai magnet crypto sejak bertahun-tahun. Berdasarkan panduan pajak 2025, Singapura tidak mengenakan pajak capital gains sama sekali untuk investor individu yang membeli, menjual, atau memegang crypto sebagai aset pribadi.
Ini berarti, kalau kamu untung besar dari trading BTC di Singapura, pemerintah tak ambil jatah sepeser pun berbeda jauh dengan 20% yang direncanakan Jepang.
Namun, ada catatan: Jika aktivitas crypto dianggap sebagai “bisnis” (misalnya trading harian intensif atau mining), maka keuntungan dikenai pajak income progresif hingga 22%.
Selain itu, ada pajak GST (Goods and Services Tax) sebesar 8% untuk transaksi pembelian atau penjualan crypto tertentu, meski ini jarang berlaku untuk trader biasa.
Regulasi di Singapura juga lebih matang, diatur ketat oleh Monetary Authority of Singapore (MAS). Sejak Juni 2025, semua penyedia layanan Digital Payment Token (DPT) termasuk exchange crypto wajib punya lisensi, bahkan jika hanya melayani pelanggan luar negeri.
Fokus utama adalah pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT), dengan aturan yang lebih luas mencakup stablecoin dan DeFi. Singapura juga mendorong inovasi melalui Project Guardian, kolaborasi global untuk regulasi crypto yang aman.
Perbandingan Langsung: Jepang vs Singapura – Siapa Pemenangnya?
Untuk memudahkan, berikut tabel perbandingan sederhana berdasarkan regulasi terkini:
| Aspek | Jepang (Rencana 2026) | Singapura (2025 Saat Ini) |
|---|---|---|
| Pajak Capital Gains (Individu) | 20% rata-rata (dari 55%) | 0% (kecuali jika dianggap bisnis) |
| Pajak Bisnis/Trading | 20-30% (tergantung skala) | Hingga 22% (progresif) |
| Pengawasan Utama | Larangan insider trading, laporan 105 crypto | Lisensi MAS wajib, AML/CFT ketat |
| Kelebihan | Pajak lebih rendah dari sebelumnya, transparansi tinggi | Pajak nol untuk individu, ekosistem inovasi maju |
| Kekurangan | Masih ada pajak, implementasi baru | Lisensi ribet untuk bisnis, GST 8% |
Singapura unggul di pajak individu (0% vs 20%), membuatnya lebih menarik bagi trader ritel. Tapi Jepang menang di transparansi aset spesifik dan larangan insider trading yang lebih eksplisit, yang bisa mencegah skandal seperti kasus Mt. Gox dulu.
Singapura tetap juara sebagai “crypto hub” Asia dengan volume trading exchange-nya mencapai miliaran dolar, sementara Jepang berpotensi mengejar dengan populasi investor yang lebih besar.
