Apa itu Reksadana Syariah dan Konvensional, Ini Perbedaanya
Ada dua metode yang dipakai oleh manajer investasi saat memilih aset untuk reksadana, yaitu konvensional dan syariah.
Dalam pengertiannya yang paling umum, reksadana konvensional adalah produk yang dana investasinya dapat dialokasikan ke semua jenis efek keuangan, seperti saham, deposito, obligasi, dan sebagainya.
Sementara itu, dana investasi untuk reksadana syariah hanya bisa dialokasikan ke efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah.
Dalam reksadana syariah, ada juga mekanisme pembersihan (cleansing) yang dapat dilakukan manajer investasi terhadap portofolio yang mengandung unsur nonhalal.
Efek yang dapat dikategorikan syariah di antaranya surat berharga syariah negara (SBSN), sukuk, efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menjalankan bisnisnya secara syariah, efek beragun aset syariah, unit penyertaan kontrak investasi kolektif reksadana syariah, dan saham dalam portofolio reksadana syariah.
Perusahaan publik dinyatakan menjalankan konsep syariah apabila bisnisnya tidak berhubungan dengan kegiatan usaha perjudian, jasa keuangan yang mengandung unsur riba, barang haram, dan tidak berinvestasi di perusahaan atau lembaga yang bisnisnya mengandung unsur riba.
Setiap reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas sebagai pengawas, penasihat, serta pemberi edukasi terkait produk investasi.
Banyak orang yang berpikir bahwa reksadana syariah hanya diperuntukkan bagi investor dengan agama tertentu. Padhal, pada kenyataannya, seluruh kalangan masyarakat dapat berinvestasi di reksadana ini.