Kejaksaan Agung Sita 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penyitaan aset kembali terhadap terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.
Tercatat total 150 bidang tanah di Tangerang milik Benny, disita oleh Kejaksaan lantaran menutupi biaya uang pengganti sebesar Rp6,07 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan sita eksekusi pada Kamis ini (13/10/2022).
Menurut Sumedana, aset milik Benny yang disita terdapat di dua tempat, yakni di desa Mekarwangi dan desa Dangdang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
“Untuk di desa Mekarwangi, total 99 bidang tanah seluas 650,290 meter persegi disita. Sedangkan di desa Dangdang, total aset Benny yang kami eksekusi yakni 51 bidang tanah seluas 632,588 meter persegi,” ujar Sumedana dalam keterangan resminya.
Sumedana juga mengungkapkan, aset Benny yang disita nantinya akan dilelang guna menutup biaya tambahan uang pengganti dari hukuman yang telah diputuskan.
“Tindakan penyitaan ini sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa jika terpidana Benny Tjokrosaputro tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” terang Sumedana.
Saat ini, lanjut Sumedana, sita eksekusi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dititipkan kepada Camat Cisauk yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Kegiatan penitipan hasil sita tersebut juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang serta pejabat Kabupaten Tangerang, untuk ditempatkan di bawah pengawasan serta pengelolaan penerima benda sitaan di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Untuk diketahui, Benny Tokrosaputro atau Benny Tjokro adalah seorang pengusaha dan pemilik PT Hanson Internasional. Pria yang akrab disana Ben-Tjok ini memiliki 3,68 miliar saham atau 4,25% di perusahaan itu.
Ia terlibat dalam kasus korupsi yang melanda 2 perusahaan asuransi pelat merah, Jiwasraya dan Asabri. Dalam kasus Asabri, penyidik melakukan penyitaan terhadap 183 hektar tanah kepunyaan Benny. Ada juga 131 eksemplar SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang ikut disita.
Sementara itu dalam kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita harta Benny berupa 296 bidang tanah seluas 1.545.744 meter persegi. Tanah yang disita pada 23 Februari 2022 berada di Desa Sukamekar, Desa Srijaya, dan Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara.
Harta lain Benny yang juga diambil negara adalah 10 unit bangunan ruko dan 105 unit bangunan rumah di perumahan Forest Hills di Parung Panjang, dan 95 unit apartemen South Hills di Setiabudi, Jakarta Selatan.